Ada beberapa poin-poin perubahan ISO 9001:2015, yaitu :
a. Perubahan Struktur Klausul. Bila pada ISO 9001:2008 terdapat 8 klausul, maka pada ISO 9001:2015 ada 10 klausul yaitu klausul 4 konteks organisasi, klausul 5 kepemimpinan, klausul 6 perencanaan, klausul 7 pendukung, klausul 8 operasional, klausul 9 tentang evaluasi
performa dan klausul 10 tentang Improvement.
b. Perusahaan harus fokus ke masa depan (forward looking). Poin ini tercantum dalam klausul 4, yaitu Context of the organization. Perusahaan/organisasi melakukan identifikasi dan analisa terhadap faktor
internal dan eksternal yang mempengaruhi keberlangsungan hidupnya seperti faktor internal (misalnya kebijakan, strategi, sumber daya,
sasaran, nilai-nilai, dan informasi) dan faktor eksternal (perilaku pelanggan,
ekonomi, sosial dan kultural, teknologi, persaingan, dan regulasi). Disamping itu perusahaan harus fokus pada kepuasan pelanggan melalui pemahaman siapa pelanggannya dan apa yang menjadi kebutuhan pelanggan.
c.Mendefinisikan adanya Risk based
thinking yatu perusahaan/organisasi harus melakukan mengelola risiko. ISO 9001:2015 tidak hanya menggunakan pendekatan tindakan perbaikan dan
tindakan pencegahan dalam menangani sebuah masalah, tetapi mulai merambah ke
manajemen resiko dimana organisasi nantinya diminta mengadopsi prinsip
manajemen resiko seperti risk and opportunities, risk avoidance, risk
mitigation, dan risk acceptance. Artinya risiko
harus dianalisa atau dideterminasi sedemikian hingga pada saat membuat
perencanaan. Risiko dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak
dipisahkan dari sistem. Dengan mengambil pendekatan yang berbasis resiko,
organisasi diharapkan menjadi lebih proaktif ketimbang reaktif, senantiasa
mencegah dan mengurangi efek yang tidak dikehendaki, dan selalu mempromosikan
perbaikan sistem yang berkelanjutan (continoual improvement). Ketika manajemen
resiko diterapkan, secara otomatis tindakan pencegahan akan dilakukan. Minimal ada tiga risiko yang harus dikelola, yaitu kegagalan produk (barang dan
jasa), kerugian pelanggan (keselamatan dan ekonomis) dan kerugian organisasi.
Persyaratan tersebut tercantum dalam klausul 6 tentang Planning.
d. Menetapkan pentingnya competency
based, yang tercantum dalam klausul 7.2 tentang competence. Kompetensi
SDM menjadi fokus karena kinerja perusahaan
ditentukan oleh kinerja setiap orang atau pegawainya, pegawai akan berkinerja
jika memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Untuk itu dibutuhkan identifikasi kompetensi yang dibutuhkan, memastikan bahwa personil yang mempengaruhi kepuasan pelanggan dan mutu produk
adalah kompeten, melakukan pengembangan (training,coaching,supervision).
e. Menekankan pada interested parties/pihak-pihak yang berkepentingan_selain pelanggan itu sendiri, terdapat pihak
lain yang berkepentingan, seperti lembaga sertifikasi, regulator, pemegang saham, masyarakat).
f. Sistem pendokumentasian dengan ketentuan baru yaitu bila pada edisi sebelumnya
dokumentasi seakan menjadi syarat utama sebagai bukti penerapan ISO 9001 dimana ada pemahaman yang berbeda antara dokumen dan rekaman (penyatua istilah dokumen dan rekaman) maka standar ISO 9001:2015 ketentuan dokumentasi dihapuskan dan diganti dengan istilah Documented Information/Informasi yang Terdokumen. Hal ini ditujukan
agar sistem dokumentasi di standar ini disusun sesuai dengan kebutuhan
perusahaan atau organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar