Sabtu, 24 Maret 2018

ISO 45001:2018 TELAH TERBIT


Akhirnya...
Image result for iso 45001Akhirnya  ISO 45001:2018 telah terbit pada 12 Maret 2018.  Standar ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dengan menyediakan serangkaian proses yang kuat dan efektif untuk meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja dalam rangka membantu organisasi dari semua ukuran dan industri, yang diharapkan dapat mengurangi kecelakaan dan penyakit di tempat kerja di seluruh dunia.
ISO 45001:2018 dirancang untuk mampu diintegrasikan dengan sistem manajemen ISO yang lain terutama yang sudah menerapkan Annex SL, seperti ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015. ISO 45001:2018 ini akan menggantikan OHSAS 18001:2007, sebagai referensi terdepan di dunia untuk penerapan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Organisasi yang sudah mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001 akan memiliki masa retensi selama tiga tahun untuk beralih kepada standar ISO 45001:2018 yang baru ini.
Sesuai Struktur ISO 45001 yang merujuk pada HLS terdapat 10 klausa dengan uraian ringkas sebagai berikut:
1.      Klausa 1 : Ruang Lingkup ISO 45001 memberikan keleluasaan kepada organisasi dalam menentukan ruang lingkupnya, apakah akan menetapkan seluruh area yang organisasi miliki atau sebagian areanya tergantung kebijakan organisasi yang akan
menerapkan ISO 45001.
2.      Klausa 2 : Acuan Normatif Tidak ada acuan normatif dalam ISO 45001 ini, namun untuk mempertahankan struktur ISO maka klausa 2 tetap dipertahankan.
3.      Klausa 3 : Istilah dan Definisi ISO 45001 mengeluarkan klausa 3 tentang istilah dan definisi ini adalah untuk menghindari kesalahpahaman organisasi dalam mempelajari ISO 45001.
4.      Klausa 4 : Konteks Organisasi Dalam konteks ini, organisasi harus memahami organisasi dan konteksnya, organisasi, memahami kebutuhan dan harapan pekerja dan pihak lain yang berkepentingan, menentukan lingkup SMK3 dan SMK3.
5.      Klausa 5 : Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja Dalam Klausa 5 ada empat item yang harus diperhatikan oleh organisasi yaitu : kepemimpinan dan komitmen, kebijakan K3, tugas-tanggung jawab-jaminan dan wewenang organisasi, partisipasi dan konsultasi.
6.      Klausa 6 : Perencanaan Dalam perencanaan terdapat uraian sebagai berikut : 1. tindakan yang ditujukan pada resiko dan peluang, yaitu tentang umum, identifikasi bahaya dan penilaian resiko K3, menentukan persyaratan hukum yang berlaku dan persyaratan lain serta persyaratan untuk mengambil tindakan. 2. Tujuan K3 dan perencanaan untuk mencapai tujuan K3 yaitu tentang tujuan K3, perencanaan untuk mencapai tujuan K3.
7.      Klausa 7 : Dukungan Dalam dukungan ini organisasi harus mempertimbangkan sumber daya, kompetensi, kesadaran, informasi dan komunikasi serta informasi
terdokumentasi.
8.      Klausa 8 : Operasi Organisasi harus melakukan perencanaan operasional dan kendali, manajemen perubahan, outsourcing, pembelian, kontraktor dan keadaan siap dan respon terhadap tanggap darurat.
9.      Klausa 9 : Evaluasi Kinerja Dalam evaluasi kinerja, organisasi harus melakukan pemantauan, pengukuran, analysis dan evaluasi. Serta audit internal, dan tinjuan manajemen.
10.  Klausa 10 : Peningkatan Dalam klausa peningkatan, organisasi harus mengelola insiden, ketidakpatuhan, dan tindakan perbaikan, serta perbaikan berkelanjutan.
Kenapa ISO 45001 berbeda dengan OHSAS 18001? ISO 45001 dipublikasikan tentu ada perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu dari SMK3 yang sudah dahulu terbit yaitu OHSAS 18001.
Khusus untuk perbedaan tersebut adalah:
a. Konteks organisasi : harus ada pertimbangan dari isu yang lebih luas seperti rantai pasokan dan masyarakat lokal dan juga budaya, sosial, politik, hukum, teknologi, ekonomi dan pemerintahan.
b. Kepemimpinan : manajemen puncak (yang langsung atau mengendalikan organisasi) perlu mengambil peran aktif misalnya menetapkan langsung, menumbuhkan kepercayaan, mempromosikan budaya positif dan mengkomunikasikan apa yang perlu dilakukan dan mengapa hal itu penting.
c. Informasi terdokumentasi : di era digital ini, ini termasuk informasi elektronik dan proses informasi (misalnya menggunakan smartphone atau tablet) dan tidak mengacu pada ‘dokumentasi’, ‘catatan’ atau ‘prosedur dokumentasi’.
     d.partisipasi pekerja : manajemen puncak memastikan partisipasi lebih pada non-manajerial dan mendukung kepemimpinan serta kontribusi dari lainnya.
e. Perbaikan berkelanjutan : ada persyaratan untuk tujuan dan proses perbaikan berkelanjutan, seperti untuk meningkatkan keberhasilan sistem dan mempromosikan budaya positif.
f. Hirarki kendali : ada penekanan pada penerapan ‘hierarki’ pada tahap perencanaan dan operasional, sehingga masalah dapat dirancang pada tahap awal.
g. Manajemen risiko : ini memerlukan penilaian risiko dan peluang yang berkelanjutan, baik untuk K3 dan untuk SMK3nya sendiri.
h. Status kepatuhan : mensyaratkan suatu proses bahwa legal yang relevan dan persyaratan lain diperhitungkan, tetap terpelihara dan status kepatuhan diperiksa.
i. Kontraktor, pengadaan dan outsourcing : disadarkan untuk berkembang di area ini, di mana persyaratan untuk proses khusus terhadap isu dikelola secara aman.
j. Evaluasi kinerja : memerlukan kriteria evaluasi dan tidak hanya kinerja K3 untuk dievaluasi, tetapi juga keberhasilan sistem.

PELATIHAN PEMAHAMAN ISO 9001 SERIES - UIN JAKARTA

http://lpm.uinjkt.ac.id/lpm-laksanakan-pelatihan-awarness-iso-90012015/