Pendahuluan
Perusahaan dituntut untuk dapat
melakukan pengamanan secara sistematis agar tetap dapat mendukung terlaksananya
kegiatan produksi secara optimal. Aspek
pengamanan perlu dikelola secara terintegrasi melalui penerapan sistem
manajemen pengamanan (SMP). Sistem manajemen pengamanan memberikan panduan
bagaimana mengelola ancaman dan gangguan pada organisasi dalam upaya mencapai
organisasi yang aman, produktif dan efisien.
Di Indonesia, hal ini diatur dalam PERKAP 24/07 yaitu ketentuan tentang sistem manajemen pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah diakui secara nasional. Ketentuan ini selaras dengan standar sistem manajemen pengamanan yang telah ada dan mudah dintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya seperti quality, safety maupun lingkungan.
Sistem Manajemen Pengamanan (selanjutynya ditulis SMP) adalah sistem manajemen pengamanan di tempat kerja yang penerapannya melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan, dan bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sistem manajemen pengamanan memberikan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan pada organisasi dalam upaya mencapai organisasi yang aman, produktif dan efisien.
Memahami Sistem Manajemen Pengamanan sesuai Perkap 24/07
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan
Kepolisian Republik Indonesia No. 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan adalah
rujukan dasar dari pengelolaan keamanan swasta di Republik Indonesia. Penerapan
standar manajemen pengamanan ini disertifikasi oleh lembaga independen yang
ditunjuk Polri dan kemudian memberikan 3 golongan kepada perusahaan/lembaga
yang menerapkannya dengan penggolongan Bronze, Silver dan Gold adapun
perusahaan dengan nilai audit tertinggi mendapatkan sertifikasi Gold serta
diwajibkan untuk mengaudit kembali 2 tahun sesudahnya .
Standar Sistem Manajemen Pengamanan sama halnya dengan konsep dalam
manajemen pada umumnya yaitu PDCA ( Plan-Do-Check-Action) namun dirinci secara
spesifik dalam koridor yang tidak dengan tujuan menghambat kepentingan
organisasi dan juga dengan tidak melanggar ketentuan lainnya yang sudah
berjalan. Konsep yang diterapkan
adalah Kebijakan Keamanan – Perencanaan – Implementasi – pengukuran dan
monitoring – evaluasi dan Tinjauan Manajemen dan terakhir adalah Perbaikan
berkelanjutan.
Adapun Spesifikasi Standar Sistem
Manajemen Pengamanan yang disebut sebagai 16 elemen adalah;
- Pemeliharaan dan pembangunan Komitmen.
- Pemenuhan Aspek peraturan perundangan keamanan.
- Manajemen Resiko Pengamanan.
- Tujuan dan Sasaran.
- Perencanaan dan Program.
- Pelatihan, kepedulian dan kompetensi pengamanan.
- Konsultasi, Komunikasi dan partisipasi
- Pengendalian dokumen dan catatan.
- Penanganan Keadaan darurat.
- Pengendalian Operasional.
- Pemantauan dan pengukuran kinerja keamanan.
- Pelaporan, Perbaikan, dan tindakan pencegahan
ketidaksesuaian.
- Pengumpulan dan analisa data.
- Audit sistem manajemen pengamanan.
- Tinjauan Manajemen.
- Peningkatan
berkelanjutan.
Jadi Sistem Manajemen Pengamanan
memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan kegiatan pengamanan suatu organisasi
dilakukan untuk mencapai suatu organisasi yang aman, produktif dan efisien.
Manfaat
· Menjadi dasar bagi proses sertifikasi SMP oleh Mabes POLRI
· Memastikan bahwa perusahaan telah mampu menerapkan sistem
manajemen pengamanan secara efektif
· Pengakuan bagi perusahaan anda sebagai pemimpin dalam
peningkatan keamanan dalam perlindungan terhadap proses bisnis maupun aset
perusahaan
· Meningkatkan citra perusahaan
· Meyakinkan bahwa perusahaan anda telah memenuhi regulasi
pemerintah tentang Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP 24/07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar