Pendahuluan
CSR dapat didefinisikan sebagai
tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic-stakeholdersnya,
terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR
memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah
perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu
perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis,
yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat
lainnya.
Melalui penerapan CSR secara konsisten merupakan
bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan dan berkontribusi terhadap pembangunan
ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup
karyawan dan masyarakat luas. Kesadaran ini
memberikan makna bahwa perusahaan
akan tetap berpedoman
pada azas manfaat,
tepat sasaran, dengan
harapan partisipasi sosial perusahaan dapat berdaya guna dan berhasil
guna.
Manfaat menerapkan ISO 2600:2010
1.
Memberikan
panduan dalam memberikan umpan balik (feedback)
mengenai pelaksanaan Program CSR secara keseluruhan.
2.
Merupakan salah
satu wujud visi
dan misi perusahaan dalam menumbuhkembangkan kepekaan
sosial terhadap lingkungannya
sebagai bentuk implementasi tanggung
jawab sosial perusahaan
terhadap lingkungan sosial kemasyarakatan dalam bentuk Program
Sosial “Program Peduli”.
3.
Membangun
citra perusahaan (corporate image)
dan reputasi perusahaan yang lebih baik dimata kepentingan stakeholders dan
masyarakat serta menjaga
kredibilitas perusahaan.
4.
Sebagai salah
satu bentuk pengabdian,
kepedulian, kesetiakawanan serta
wujud tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap masyarakat
dan lingkungannya, serta dalam
rangkat ikut membantu
dan mendorong kegiatan
serta pertumbuhan ekonomi
kerakyatan.
Memahami ISO 26000:2010
ISO 26000 menyediakan standar
pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu
institusi yang mencakup semua sektor badan usaha baik di negara berkembang
maupun negara maju. Dengan ISO 26000 ini akan memberikan tambahan nilai
terhadap aktivitas tanggung jawab sosial dengan cara:
1)
mengembangkan suatu konsensus
terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isunya
2)
menyediakan pedoman tentang
penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif
3)
memilah praktek-praktek terbaik yang
sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat
internasional.
Untuk mencapai pemahaman tersebut
maka ISO 26000 Guidance Standard on
Social Responsibility secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial yang
mencakup 7 isu pokok yaitu:
1.
Pengembangan Masyarakat
2.
Konsumen
3.
Praktek Kegiatan Institusi yang
Sehat
4.
Lingkungan
5.
Ketenagakerjaan
6.
Hak asasi manusia
7. Organizational
Governance
ISO 26000 menerjemahkan tanggung
jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan
dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang
transparan dan etis, yang:
- Konsisten
dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat
- Memperhatikan
kepentingan dari para stakeholder
- Sesuai
hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional
- Terintegrasi
di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik
kegiatan, produk maupun jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar