Rabu, 29 Agustus 2018

ISO 37001:2016 tentang Anti Bribery Management System

Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, BSN mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen AntiSuap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menumbuhkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan:
·                 Kebijakan anti-penyuapan,
·                 penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan,
·                 pembinaan dan pelatihan anggota organisasi,
·                 penerapan manajemen riisiko pada proyek dan kegiatan organisasi,
·                 pengendalian finansial dan komersial, dan
·                 pelembagaan laporan prosedur investigasi.

Dalam penerapan manajemen anti-suap maka kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

Bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia BSN dan KAN telah meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan sebagai acuan lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016.

Sebagaimana diamanatkan dalam  peraturan/dasar hukum tentang Anti Suap, yaitu:
  1. ISO 37001,2016 tentang Sistem Manajemen Anti Suap
  2. Konvensi PBB Anti Korupsi  (UN Convention Against Corruption) Nomor 58/4 tanggal 31 Oktober 2003.
  3. UU No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003).
  4. UU No. 29 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN.


Dengan diterapkannya Standar Manajemen Anti Penyuapan ini diharapkan akan menyediakan kerangka kerja dalam pengelolaan anti suap sehingga mampu menyempurnakan praktek pengelolaan yang sudah ada serta diakui secara internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELATIHAN PEMAHAMAN ISO 9001 SERIES - UIN JAKARTA

http://lpm.uinjkt.ac.id/lpm-laksanakan-pelatihan-awarness-iso-90012015/