Korupsi
merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat
ini. Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan
dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Menindaklanjuti
Inpres tersebut, BSN mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi
SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen AntiSuap. SNI ISO 37001:2016 dapat
digunakan untuk menumbuhkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi
negara maupun swasta.
SNI ISO 37001:2016
membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah
langkah penting diantaranya penetapan:
·
Kebijakan anti-penyuapan,
·
penunjukan petugas yang
berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan,
·
pembinaan dan pelatihan anggota
organisasi,
·
penerapan manajemen riisiko pada
proyek dan kegiatan organisasi,
·
pengendalian finansial dan
komersial, dan
·
pelembagaan laporan prosedur
investigasi.
Dalam penerapan manajemen
anti-suap maka kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban.
Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi
berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan
praktik anti-penyuapan.
Bertepatan dengan
peringatan Hari Akreditasi Dunia BSN dan KAN telah meluncurkan skema akreditasi
lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan sebagai acuan lembaga
sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen
anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016.
Sebagaimana diamanatkan
dalam peraturan/dasar hukum tentang Anti
Suap, yaitu:
- ISO 37001,2016 tentang
Sistem Manajemen Anti Suap
- Konvensi PBB Anti
Korupsi (UN Convention Against Corruption) Nomor 58/4 tanggal
31 Oktober 2003.
- UU No. 7 Tahun 2006
Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003).
- UU No. 29 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN.
Dengan
diterapkannya Standar Manajemen Anti Penyuapan ini diharapkan akan menyediakan
kerangka kerja dalam pengelolaan
anti suap sehingga mampu menyempurnakan praktek pengelolaan yang sudah ada serta
diakui secara internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar