Marunda Project |
Sebagai diketahui
bahwa standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diakui
adalah OHSAS 18001:2007. Standar ini
merupakan standar penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga standarisasi kelas dunia
seperti BSI (British Standard International).Standar ini
digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus
untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan
properti. Melalui OHSAS 18001:2007 untuk memastikan bahwa resiko kecelakaan
kerja ditekan hingga pada resiko yang dapat ditoleransi, meyakinkan pemberi
kerja atau pelanggan bahwa proses pekerjaan selalu menggunakan aturan kesehatan
dan keselamatan kerja yang baku dan global.Saat ini
International Organization for Standardization akan mengeluarkan standar baru
dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
menggantikan standar OHSAS 18001 menjadi standar ISO 45001. Standar baru ini
direncanakan pada akhir tahun 2016 namun sepertinya diundur pada akhir tahun
2017.Jadi pada dasarnya ISO 45001 adalah standar internasional
yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan
kerja dengan panduan untuk penggunaannya, untuk memungkinkan suatu organisasi
untuk secara proaktif meningkatkan nya kinerja K3 dalam mencegah cedera dan
gangguan kesehatan.
Apa yang baru pada ISO 45001 nantinya ???
Apa yang baru pada ISO 45001 nantinya ???
Perbedaan
OHSAS 18K dengan ISO 45K adalah :
1.
Berkaitan
dengan struktur. ISO 45001 yag didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang
menetapkan struktur tingkat tinggi. Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi
proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis,
terstruktur dan efisien.
2.
Fokus
pada “konteks organisasi”. Organisasi
seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung
berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan
bagaimana kerja mereka bisa juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.
3.
OHSAS
18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada
manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO
45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam
keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top
manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen
K3.
4.
ISO
45001 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya,
sebagaimana dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan
organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola
resikonya.
5.
Konsep
dasar yang berubah, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja.
6.
Istilah
definisi baru seperti: monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses
K3.
Perubahan
kunci dalam ISO 45001
- Konteks Bisnis: Bab 4.1, isu eksternal dan
internal, memperkenalkan klausul baru untuk penentuan dan pemantauan
sistematis mengenai konteks bisnis.
- Pekerja dan pihak-pihak lain yang berkepentingan:
Bab 4.2 memperkenalkan peningkatan fokus pada kebutuhan dan harapan bagi
pekerja dan pihak-pihak lain yang berkepentingan serta keterlibatan
pekerja. Ini untuk secara sistematis mengidentifikasi dan memahami
faktor-faktor yang perlu dikelola melalui sistem manajemen.
- Manajemen risiko dan peluang: Dijelaskan dalam
bab 6.1.1, 6.1.2.3, 6.1.4, perusahaan harus menentukan, mempertimbangkan
dan, jika perlu, mengambil tindakan untuk mengatasi risiko atau peluang
yang mungkin berdampak (baik secara positif atau negatif) kemampuan dari
sistem manajemen untuk menyampaikan hasil yang diinginkan, termasuk
meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja.
- Komitmen kepemimpinan dan manajemen: Dinyatakan
dalam bab 5.1, ISO 45001 memiliki penekanan yang lebih kuat pada manajemen
puncak untuk secara aktif terlibat dan bertanggung jawab atas keefektifan
sistem manajemen.
- Tujuan dan Kinerja: Diperkuat fokus pada tujuan
sebagai pendorong perbaikan (bab 6.2.1.6.2.2) dan evaluasi kinerja (Bab
9.1.1).
- Persyaratan yang diperluas terkait dengan:
- Partisipasi,
konsultasi dan partisipasi pekerja (5.4)
- Komunikasi
(7.4): Lebih preskriptif berkenaan dengan “mekanika” komunikasi, termasuk
penentuan apa, kapan dan bagaimana berkomunikasi.
- Pengadaan, termasuk proses alih daya, dan kontraktor (8.1.4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar