Rabu, 23 November 2016

APA ITU STANDAR BARU ISO 45001 ???

Marunda Project
Sebagai diketahui bahwa standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diakui adalah OHSAS 18001:2007.  Standar ini merupakan standar penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga standarisasi kelas dunia seperti BSI (British Standard International).Standar ini digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan properti. Melalui OHSAS 18001:2007 untuk memastikan bahwa resiko kecelakaan kerja ditekan hingga pada resiko yang dapat ditoleransi, meyakinkan pemberi kerja atau pelanggan bahwa proses pekerjaan selalu menggunakan aturan kesehatan dan keselamatan kerja yang baku dan global.Saat ini International Organization for Standardization akan mengeluarkan standar baru dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) menggantikan standar OHSAS 18001 menjadi standar ISO 45001. Standar baru ini direncanakan pada akhir tahun 2016 namun sepertinya diundur pada akhir tahun 2017.Jadi pada dasarnya ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dengan panduan untuk penggunaannya, untuk memungkinkan suatu organisasi untuk secara proaktif meningkatkan nya kinerja K3 dalam mencegah cedera dan gangguan kesehatan.

Apa yang baru pada ISO 45001 nantinya ???

Perbedaan OHSAS 18K dengan ISO 45K adalah :
1.    Berkaitan dengan struktur. ISO 45001 yag didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi. Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis, terstruktur dan efisien.
2.    Fokus  pada “konteks organisasi”. Organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.
3.    OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.
4.    ISO 45001 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya, sebagaimana dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya.
5.    Konsep dasar yang berubah, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja.
6.    Istilah definisi baru seperti: monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.


Perubahan kunci dalam ISO 45001
  • Konteks Bisnis: Bab 4.1, isu eksternal dan internal, memperkenalkan klausul baru untuk penentuan dan pemantauan sistematis mengenai konteks bisnis.
  • Pekerja dan pihak-pihak lain yang berkepentingan: Bab 4.2 memperkenalkan peningkatan fokus pada kebutuhan dan harapan bagi pekerja dan pihak-pihak lain yang berkepentingan serta keterlibatan pekerja. Ini untuk secara sistematis mengidentifikasi dan memahami faktor-faktor yang perlu dikelola melalui sistem manajemen.
  • Manajemen risiko dan peluang: Dijelaskan dalam bab 6.1.1, 6.1.2.3, 6.1.4, perusahaan harus menentukan, mempertimbangkan dan, jika perlu, mengambil tindakan untuk mengatasi risiko atau peluang yang mungkin berdampak (baik secara positif atau negatif) kemampuan dari sistem manajemen untuk menyampaikan hasil yang diinginkan, termasuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja.
  • Komitmen kepemimpinan dan manajemen: Dinyatakan dalam bab 5.1, ISO 45001 memiliki penekanan yang lebih kuat pada manajemen puncak untuk secara aktif terlibat dan bertanggung jawab atas keefektifan sistem manajemen.
  • Tujuan dan Kinerja: Diperkuat fokus pada tujuan sebagai pendorong perbaikan (bab 6.2.1.6.2.2) dan evaluasi kinerja (Bab 9.1.1).
  • Persyaratan yang diperluas terkait dengan:
    • Partisipasi, konsultasi dan partisipasi pekerja (5.4)
    • Komunikasi (7.4): Lebih preskriptif berkenaan dengan “mekanika” komunikasi, termasuk penentuan apa, kapan dan bagaimana berkomunikasi.
    • Pengadaan, termasuk proses alih daya, dan kontraktor (8.1.4)
Ini sekilas tentang ISO 45001 dan ulasannya akan dilanjutkan lebih dalam bila informasi-informasi baru yang berkaitan dengan standar tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELATIHAN PEMAHAMAN ISO 9001 SERIES - UIN JAKARTA

http://lpm.uinjkt.ac.id/lpm-laksanakan-pelatihan-awarness-iso-90012015/